Senin, 07 Juni 2021

Perangkat Pembelajaran

 Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, Kunandar (2014: 6) menjelaskan bahwa, setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif.

Perangkat pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Aktivitas Siswa (LAS).

Perangkat yang digunakan dalam proses pembelajaran disebut dengan perangkat pembelajaran. Ibrahim (dalam Trianto, 2007: 68) menyatakan bahwa, perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus, RPP, Lembar Kegiatan Siswa (LKS), Instrumen Evaluasi atau Tes Hasil Belajar (THB), serta Media Alat Peraga pembelajaran.

Jadi, Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu pembelajaran. Pada penelitian ini perangkat pembelajaran yang digunakan terdiri dari silabus, RPP dan LAS.

Silabus

Menurut Trianto (2010: 201) menyatakan silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Menurut Sanjaya (2010: 167) bahwa: Silabus dapat diartikan sebagai rancangan program pembelajaran satu atau kelompok mata pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian kompetensi dasar yang ditelah ditentukan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulakan bahwa silabus adalah merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.

Menurut Kunandar (2014: 4) Silabus paling sedikit memuat:

a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTS/SMPLB/Paket B dan SMA, MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C kejuruan).

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas.

c. Kompetensi inti, marupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.

d. Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.

e. Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A).

f. Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

g. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.

h. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untukmenentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

i. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun.

j. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan. Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.

Menurut Kunandar (2014: 4) Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Namun pada Kurikulum 2013 silabus telah dikembangkan oleh pusat sehingga guru tidak perlu lagi mengembangkan silabus.

Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Pembelajaran yang efektif tidak mungkin didapat hanya dengan harapan bahwa pengalaman yang bermakna dan relevan akan muncul dengan spontan di dalam kelas. Tidak dapat diragukan lagi bahwa pembelajaran yang efektif hanya dapat ditemukan dalam perencanaan yang baik. Perencanaan dalam kegiatan pembelajaran ditulis dalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

RPP merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan pembelajaran. Mulyasa (2008: 212) menyatakan bahwa, RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Sedangkan menurut Imas dan Berlin (2014: 1) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan.

Setelah silabus tersusun berikutnya guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

Menurut Daryanto dan Aris (2014: 87-88): Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada dasarnya merupakan suatu bentuk prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar isi (standar kurikulum). Fungsi pelaksanaan RPP untuk mengefektifkan proses pembelajaran agar sesuai dengan yang direncanakan. Materi standar yang dikembangkan harus sesuai dengan kemauan dan kebutuhan peserta didik, serta disesuaikan dengan kondisi lingkungannya.

Lembar Aktivitas Siswa (LAS)

Lembar aktivitas siswa (LAS) adalah istilah lain dari Lembar kegiatan siswa (LKS). Istilah LKS digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan untuk kurikulum yang sedang berlaku sekarang yaitu Kurikulum 2013 menggunakan istilah LAS. Namun pada kenyataannya, LKS atau pun LAS sama saja fungsinya yaitu sebagai panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep dan pengetahuan baru.

Lembar aktivitas siswa berisi teori ringkas, contoh soal dan soal-soal essay atau multiple choise. Azhar (dalam Maulida, 2009: 114) menyatakan bahwa, lembar aktivitas siswa adalah lembaran yang berisi perintah-perintah yang dilakukan sesuai dengan prosedur kegiatan yang dilakukan dan persoalan- persoalan yang dikerjakan atau dijawab oleh siswa. Pendapat tersebut sejalan dengan Majid (2011: 176) yang mengutarakan bahwa, lembar kerja siswa adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. LKS biasanya berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, dimana tugas yang diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan dicapainya.

Menurut Trianto (2012: 111) Lembar Kegiatan Siswa adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah. LKS memuat sekumpulan kegiatan mendasar yang harus dilakukan siswa untuk memaksimalkan pemahaman dalam rangka memgembangkan kemampuan dasar sesuai indikator pencapaian hasil belajar yang harus ditempuh.

Penilaian

Menurut Kunandar (2014: 35) bahwa, penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan penilaian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar keberhasilan peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh guru.

Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Dalam penelitian ini, penilaian sikap diambil pada saat proses belajar mengajar, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan diambil setelah mengerjakan LAS yang diberikan oleh guru.

Penilaian Sikap

Kunandar (2014: 104) mendefenisikan penilaian kompetensi sikap adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap dari peserta didik yang meliputi aspek menerima atau memerhatikan, merespon atau menanggapi, menilai atau menghargai, mengorganisasikan atau mengelola dan berkarakter. Adapun sikap yang dapat diamati dari setiap peserta didik seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, gotong royong, dan sikap lainnya yang dapat ditambahkan guru untuk melihat penilaian sikap peserta didik.

Menurut Kunandar (2014: 104) Guru melakukan penilaian kompetensi sikap melalui:

1) Observasi atau pengamatan perilaku dengan alat lembar pengamatan atau observasi.

2) Penilaian diri.

3) Penilaian teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik.

4) Jurnal.

5) Wawancara dengan alat panduan atau pedoman wawancara (pertanyaan-pertanyaan langsung).

Penilaian Keterampilan

Menurut Kunandar (2014: 57) Guru menilai kompetensi keterampilan melalui:

1) Kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemostrasikan suatu kompetensi tertentu menggunakan tes praktik (unjuk kerja) dengan menggunakan instrumen lembar pengamatan (observasi).

2) Proyek dengan menggunakan instrumen lembar penilaian dokumen laporan proyek.

3) Penilaian portofolio dengan menggunakan instrumen lembar penilaian dokumen kumpulan portofolio dan penilaian produk. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Menurut Kunandar (2014: 257) “penilaian kompetensi keterampilan adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi keterampilan dari peserta didik yang meliputi aspek imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi”. Pada penelitian ini peneliti mengembangkan penilaian keterampilan dengan penilaian kinerja.

Penilaian Pengetahuan

Menurut Kunandar (2014: 165) penilaian kompetensi pengetahuan atau kognitif adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian atau penguasaan peserta didik dalam aspek pengetahuan yang meliputi ingatan atau hafalan, pemahaman, penerapan atau aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Pada penilaian pengetahuan ini dapat juga berupa soal yang dapat mengukur kompetensi kognitif peserta didik.

Sistem Evaluasi

 Salah satu peran guru sebagai evaluator perlu memiliki keterampilan dalam menilai anak didik secara objektif, continue, dan komprehensif. Seorang guru harus melakukan evaluasi pada anak didiknya. Dalam mengevaluasi setiap guru sebagai pengarah pendidikan perlu memperhatikan bagaimana teknik-teknik dan prosedur dalam dunia pendidikan sehingga tujuan dan fungsi evaluasi yang diharapkan dapat tercapai. Langkah-langkah dalam mengevalusi seorang anak atau sekelompok anak perlu adanya perencanaan, pengumpulan data, penilaian data, pengolahan data dan penafsiran data yang telah dikumpulkan sehingga dapat mengambil keputusan untuk dapat melaporkan kepada lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat tentang kemajuan peserta didik masing-masing. Mengedepankan prinsip-prinsip dasar pembentukan evaluasi efektif bagi para siswa, setiap pelaku pendidikan harus mampu menghadirkan mutu kurikulum yang mengarahkan. Hal ini bersandar kepada hakikat kurikulum sebagai bagian penting dalam pertumbuhan proses pembelajaran. Kesuksesan pembelajaran bergantung sepenuhnya dengan aspek-aspek positif muatan kurikulum yang ditawarakan pada satuan pendidikan yang diterapkan.

Menyikapi kondisi ini, berbagai tawaran sistem pembelajaran yang diberikan kepada pemerintah tertanggung dengan nilai jual yang bisa diambil manfaatnya oleh masyarakat. Berbagai sistem pembelajaran yang muncul senantiasa dipertaruhkan berdasar kepada rate of returnnilai tambah yang bisa diterima oleh masyarakat untuk masa depan kehidupan mereka.

Berbagai pengembangan yang ditawarkan dalam susunan pembelajaran di berbagai instansi pendidikan tak mungkin dilepaskan di dalamnya perwujudan evaluasi guna mencapai nilai-nilai terbaik harapan institusi tersebut. Berdasar kepada alasan di atas maka menjadi sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dinafikkan bahwa konstruk pembelajaran yang telah berjalan di suatu lembaga pendidikan akan senantiasa dipertaruhkan kredibilitasnya demi kemapanan peserta didik di masa yang akan datang. Menyikapi tentang hal ini, Pemerintah Republik Indonesia secara utuh mengemukakan rumusan Standar Pendidikan Nasional yang harus dikukuhkan dalam perumusan kurikulum pasca perwujudan evaluasi. Dalam menyikapi hal ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 No. 14-15, dapat dijadikan preferensi bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada bagian selanjutnya juga dirumuskan bahwa kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Rumusan kurikulum sebagai rambu utama pola pembelajaran di dalam dunia pendidikan mengisyaratkan secara utuh bahwa kenyataannya akan memandu gerak pembelajaran ke arah yang lebih positif bagi segenap pelaku pendidikan. Kenyataan ini secara niscaya tidak dibenarkan keberadaannya ketika kurikulum hanya dihadirkan sebagai pedoman pembelajaran tanpa adanya evaluasi yang mengarahkan atas keberadaannya. Evaluasi sebagai barometer utama untuk melihat efektivitas suatu pembelajaran menjadi nilai dasar lembaga pendidikan guna menghadirkan mutu kurikulum yang bermanfaat.

Sepintas lalu, menganalisa secara deskriptif konseptual pada rumusan di atas dapatlah dirumuskan bahwa evaluasi adalah proses mendeskripsikan, mengumpulkan dan menyajikan suatu, informasi yang bermanfaat untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Evaluasi pembelajaran merupakan evaluasi dalam bidang pembelajaran. Tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk menghimpun informasi yang dijadikan dasar untuk mengetahui taraf kemajuan, perkembangan, dan pencapaian belajar siswa, serta keefektifan pengajaran guru. Dalam pernyataan ini juga ditegaskan bahwa evaluasi pembelajaran mencakup kegiatan pengukuran dan penilaian. Bila ditinjau dari tujuannya, evaluasi pembelajaran dibedakan atas evaluasi diagnostik, selektif, penempatan, formatif, dan sumatif. Bila ditinjau dari sasarannya, evaluasi pembelajaran dapat dibedakan atas evaluasi konteks, input, proses, hasil dan outcome Proses evaluasi dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahap perencanaan pelaksanaan, pengolahan hasil dan pelaporan.

Deskripsi argumentatif yang telah dipaparkan pada pernyataan di atas menunjuk kepada hakikat dari evaluasi yang mengisi di dalamnya berbagai aktivitas menanyakan eksepsi atas pola-pola pembelajaran yang telah berjalan. Dalam makna yang lain pula dapat dijelaskan bahwa evaluasi juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan suatu tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan. Bersandar kepada eksistensi evaluasi, sistem pembelajaran yang dijalankan akan menjadi semakin kontributif terhadap kebutuhan-kebutuhan desain pembelajaran yang dibangun.

Pada aspek pembidangannya, fungsi utama evaluasi bertujuan kepada telaah suatu objek atau keadaan untuk mendapatkan informasi yang tepat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Evaluasi pembelajaran merupakan proses mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secara sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran. Untuk memperoleh informasi yang tepat dalam kegiatan pembelajaran evaluasi dilakukan melalui kegiatan pengukuran. Pengukuran merupakan suatu proses pemberian skor atau angka-angka terhadap suatu keadaan atau gejala berdasarkan aturan-aturan tertentu. Dengan demikian terdapat kaitanyang erat antara pengukuran (measurement) dan evaluasi (evaluation) pada kegiatan dasar dalam evaluasi. Berpijak pada berbagai analisis yang telah dikemukakan pada beberapa rumusan penjelasan di atas, tampak bahwa evaluasi pada dasarnya adalah usaha untuk melakukan pengukuran baik di tingkat perilaku ataupun intelegensi siswa untuk mengungkapkan perbedaan individual maupun kelompok. Dalam hal ini pula, Rusman menjelaskan bahwa hasil evaluasi dapat digunakan terutama untuk keperluan seleksi siswa, bimbingan pendidikan, dan perbandingan efektivitas antara dua atau lebih program/metode pendidikan. Secara deskriptif pula Rusman mengukuhkan bahwa objek evaluasi dititik beratkan pada hasil belajar terutama dalam aspek kognitif dan khususnya yang dapat diukur dengan alat evaluasi yang objektif dan dapat dibakukan. Jenis data yang dikumpulkan dalam evaluasi adalah data objektif khususnya skor hasil tes (Rusman, 2012:114).

Mengukur skala kemampuan siswa melalui evaluasi adalah langkah positif untuk melihat hasil hakiki dari penerapan unsur-unsur pendidikan yang dilakukan. Fakta ini harus disadari sepenuhnya oleh para pelaku pendidikan demi mewujudkan struktur pendidikan yang mengarahkan kepada keberhasilan siswa di masa yang akan datang. Segenap pelaku pendidikan niscaya memahami bahwa konstruk pendidikan ideal sebelum menerapkan aspek-aspek evaluasi dalam pembelajaran adalah pengetahuan mereka tentang rencana pendidikan Ituk sendiri. Haruslah dipahami pula bahwa pendahuluan dari semua perencanaan ini sendiri juga akan dipersandingkan dengan evaluasi terhadap kenyataannya. Melihat kondisi inilah Matin menjelaskan bahwa evaluasi rencana pendidikan tercakup pada dirinya beberapa tujuan khusus. Di antaranya:

 a) usaha menemukan adanya kelemahan-kelemahan dalam tahap perencanaan, seperti sasaran yang tidak realistis, biaya tidak memadai, alokasi kegiatan per tahun tidak cocok dan sebagainya yang kesemuanya ini membutuhkan revisi (perbaikan) agar ada keseimbangan kegiatan pada tahap pelaksanaan rencana.

b) Evaluasi dilakukan untuk mewujudkan diagnosa terhadap setiap mata rantai kegiatan proses perencanaan dan memberikan dasar-dasar bagi penyusunan kembali rencana yang sudah dibuat.

Oleh karena itusiklus kegiatan penyusunan rencana pendidikan harus diulangi kembali dari awal meskipun terjadi perubahan rencana yang sedang dilaksanakan, namun proses perencanaan pendidikan harus dapat berjalan terus tanpa berhenti di tengah jalan.

c) evaluasi juga dimaksudkan untuk melihat sumbangan atau pengaruh kegiatan yang sudah dilakukan. Misalnya, apakah ada pengaruh proyek penataran guru terhadap kemajuan belajar siswa di kelas, dan apakah ada pengaruh penambahan sekolah atau penambahan ruang kelas terhadap pemerataan kesempatan belajar anak di sekolah (Matin, 2013: 116-117). Usaha-usaha positif terhadap pemenuhan nilai-nilai dasar dalam pendidikan secara niscaya dilakukan oleh pemerintah yang hakikatnya juga perlu diwujudkan di tingkat Satuan Kerja (SATKER) pendidikan. Untuk itulah, mengamati kondisi ini, penulis membenarkan bahwa dalam orientasi rancangan pemenuhan beberapa hal di atas pemerintah mewadahinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Pada analisis tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pemerintah menguatkan pentingnya analisa kesadaran pelaku pendidikan terhadap lingkup pokok SNP dimaksud. Cakupan SNP yang niscaya disadari oleh para pelaku pendidikan ada beberapa.

Pertama adalah Standar Isi. Standar Isi sendiri merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Cakupan kedua yang harus diperhatikan oleh pelaku pendidikan adalah Standar Proses. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Cakupan berikutnya yang harus diwujudkan dalam pengukuhan SNP adalah Standar Kompetensi Lulusan.

Maksud dari cakupan ini adalah keniscayaan untuk menguatkan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya, pada cakupan keempat, dituntut sepenuhnya hadir pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) “Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan”. Maksud utama dari penjabaran ini adalah keniscayaan untuk menguatkan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Cakupan berikut yang harus terwujud dalam Standar Nasional Pendidikan adalah Standar Sarana dan Prasarana, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sementara bagian lain yang harus tercakup juga adalah Standar Pengelolaan, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Bagian akhir dari cakupan SNP yang harus ada adalah Standar Pembiayaan, yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan Standar Penilaian Pendidikan, yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Berangkat dari lingkup Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana dijelaskan pada pembahasan di atas, tampak berdiri dengan kuat satuan orientasi pendidikan nasional yang mengikat semua unsur termaktub pada diri pelaku pendidikan. Cakupan yang telah terdeskripsikan pada pembahasan di atas menggiring segenap stakeholders dalam pendidikan untuk senantiasa mengingat unsur- unsur termaktub demi tercapainya mutu pendidikan yang baik serta mengarahkan. Hal ini dapat dilihat pula pada tuntutan adanya pemenuhan standar isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Dalam Pasal 5 mengenai tuntutan pemenuhan Standar Isi dijelaskan bahwa Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada bagian kedua dijelaskan bahwa standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Strategi Pembelajaran

 Dalam Kamus Induk Istilah Ilmiah, strategi merupakan “cara-cara yang baik dan menguntungkan dalam suatu tindakan”. Istilah strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategi, strategi merupakan sebuah perencanaan yang panjang untuk berhasil dalam mencapai suatu keuntungan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua (1989) strategi adalah ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa-bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam perang dan damai. Yang dianggap berkaitan langsung dengan pengertian strategi ini ialah bahwa strategi merupakan rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran tertentu.

Menurut Atmosudirjo strategi merupakan perencanaan, langkah, dan rangkaian untuk mencapai suatu tujuan, maka dalam pembelajaran guru harus membuat suatu rencana, langkah-langkah dalam mencapai tujuan. Strategi harus dilaksanakan dan diterjemahkan menjadi kebijakan, prosedur dan peraturan tertentu yang akan menjadi pedoman membuat rencana dan membuat keputusan. Strategi pembelajaran adalah langkah yang dilakukan oleh guru dalam menumbuh dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik, dengan cara menyusun perencanaan, penguasaan bahan, mengelolah kelas, menggunakan metode dan media bervariasi, memberikan nilai secara objektif, memberikan hadiah bagi yang berprestasi, dan memberikan pujian bagi perilaku yang baik.

Strategi pembelajaran adalah tindakan guru melaksanakan rencana mengajar. Artinya usaha guru dalam menggunakan beberapa variabel pembelajaran (tujuan, bahan, metode, dan alat, serta evaluasi) agar dapat mempengaruhi para siswa mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pengertian strategi pembelajaran menurut Mujiono adalah suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dihubungkan dengan pembelajaran, strategi bisa diartikan sebagai pola-pola umum kegiatan pengajar dan peserta didik dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah digariskan. Ada empat strategi dasar dalam pembelajaran, yaitu mengidentifikasi apa yang diharapkan, memilih sistem pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Dengan demikian, strategi pembelajaran pada dasarnya adalah tindakan nyata dari guru atau praktek guru melaksanakan pengajaran melalui cara tertentu, yang dinilai lebih efektif dan lebih efisien. Dengan perkataan lain strategi pembelajaran adalah taktik yang digunakan guru dalam melaksanakan/praktek mengajar dikelas. Taktik atau tindakan tersebut hendaknya mencerminkan langkah-langkah secara sistemik dan sistematik. Sistemik mengandung pengertian bahwa setiap komponen belajar mengajar saling berkaitan satu sama lain sehingga terorganisasikan secara terpadu dalam mencapai tujuan. Sedangkan sistematik mengandung pengertian,bahwa langkah-langkah yang dilakukan guru pada waktu mengajar berurutan secara rapi dan logis sehingga mendukung tercapainya tujuan.

Ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan guru dalm melaksanakan strategi pembelajaran:

Pertama adalah tahapan mengajar, kedua adalah penggunaan model atau pendekatan mengajar dan ketiga penggunaan prinsip mengajar. Strategi pembelajaran menunjukkan pada penanaman nilai keislaman yang abstrak dari serangkaian tindakan guru dalam melaksanakan proses pengajaran, artinya strategi pembelajaran merupakan tindakan nyata atau taktik guru dalam melaksanakan proses pengajaran berdasarkan rambu-rambu yang telah digunakan menurut pemahaman bagi anak didik, sehingga dpat dinilai efektif dan efisien.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa strategi belajar mengajar adalah taktik kegiatan guru secara terprogram dalam pembelajaran, untuk menjadikan siswa belajar secara aktif dan memahami apa yang diajarkan, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar yang terarah secara maksimal serta merubah tingkah laku peserta didik dan menciptakan relasi yang bersifat mendidik, sehingga peserta didik mampu berkembang secara optimal.

Adapun strategi yang dilakukan oleh guru untuk mengoptimalkan aktivitas belajar peserta didiknya melalui berbagai langkah sebagai berikut:

1. Menggunakan pendekatan yang tepat Guru PAI yang memiliki strategi untuk menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan materi yang tepat, misalnya ada pendekatan pembelajaran secara individual akan tetapi ada pula yang lebih tepat pendekatan secara berkelompok. Sehingga apa yang di ajarkan oleh guru bisa memahami secara menyeluruh.

2. Menanamkan kerja sama dengan orang tua peserta didik. Orang tua merupakan penunjang keberhasilan dalam mengajar, karena tanpa orang tua maka permasalahan siswa belum dapat diatasi. Orang tua juga tidak harus sepenuhnya menyerahkan kepada pihak sekolah, karena di sekolah dibatasi oleh waktu dalam mendidiknya maka setelah itu, sepenuhnya tanggung jawab orang tua. Dengan adanya jalinan kerjasama pihak sekolah dan orang tua, maka guru mampu menanamkan tingkah laku yang baik kepada siswa tersebut.

3. Memberikan nasehat dan contoh perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari baik dalam berkata, berbuat dan sebagainya. Dalam mengajar tentunya tidak lepas dari seorang guru memberikan tauladan yang baik, karena apa yang di lihat dan di dengarkan oleh peserta didik, tentunya dapat di tirunya, dalam kehidupan sehari-hari, dan sebagai guru selalu memberikan pemahaman dan nasehat agar dalam jiwa peserta didik mengahsilkan perilaku yang baik dalam kehidupannya.

Kurikulum

 Kata kurikulum berasal dari bahasa Latin currere, yang berarti lapangan perlombaan lari. Kurikulum juga bisa berasal dari kata curriculum yang berarti a running course, dan dalam bahasa Prancis dikenal dengan carter berarti to run (berlari). Dalam perkembangannya.

 Menurut J. Galen Sailor dan William M Alexander (1974 : 74), curriculum is defined reflects volume judgments regarding the nature of education The definition used also influences haw curriculum will be plannedand untilized. Kurikulum merupakan nilai-nilai keadilan dalam inti pendidikan. Istilahtersebut mempengaruhi terhadap kurikulum yang akan direncanakan dan dimanfaatkan.

 Menurut Galen, the curriculum is that of subjects and subyek matter thereinto be thought by teachers and learned by students. Kurikulum merupakan subyek dan bahan pelajaran di mana diajarkan oleh guru dan dipelajari oleh siswa. 

Secara terminologi, kurikulum berarti suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan direncanakan dan dirancangkan secara sistematika atas dasar norma-norma yang berlaku dan dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi pendidik untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut Dakir kurikulum itu memuat semua program yang dijalankan untuk menunjang proses pembelajaran. Program yang dituangkan tidak terpancang dari segi administrasi saja tetapi menyangkut keseluruhan yang digunakan untuk proses pembelajaran.

Menurut Suryobroto dalam bukunya “Manajemen pendidikan di Sekolah” (2002: 13), menerangkan, bahwa kurikulum adalah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh sekolah kepada seluruh anak didiknya baik dilakukan di dalam sekolah maupun di luar sekolah(Suryobroto, 2004 : 32). Nampaknya Suryobroto memandang semua sarana prasarana dalam pendidikan yang berguna untuk anak didik merupakan kurikulum.

 Menurut pendapat Ali Al-Khouly kurikulum di artikan sebagai perangkat perencanaan dan media untuk mengantarkan lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan (Ali Al-Khouly, tth :103 ).

Dalam berbagai sumber referensi disebutkan bahwa definisi kurikulum memiliki ragam pengertian, seperti Menurut Nurgiantoro, bahwa kurikulum yaitu alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan.

Kurikulum dan pendidikan adalah dua hal yang sangat erat kaitannya, tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain (Nurgiantoro, 1988 :2). Nurgiantoro menggaris bawahi bahwa relasi antara pendidikan dan kurikulum adalah relasi tujuan dan isi pendidikan. Karena ada tujuan, maka harus ada alat yang sama untuk mencapainya, dan cara untuk menempuh adalah kurikulum.

Awal sejarahnya, istilah kurikulum bisa dipergunakan dalam dunia atletik curere yang berarti “berlari”. Istilah ini erat hubungannya dengan kata curier atau kurir yang berarti penghubung atau seseorang yang bertugas menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Seseorang kurir harus menempuh suatu perjalanan untuk mencapai tujuan, maka istilah kurikulum kemudian diartikan orang sebagai suatu jarak yang harus ditempuh(Nasution, 1989 : 5). 

Istilah tersebut di atas mengalami perpindahan arti ke dunia pendidikan. Sebagai contoh Nasution mengemukakan bahwa pengertian kurikulum yang sebagaimana tercantum dalam Webter’s International dictionary ; Curriculum course a specified fixed course of study as in a school or college, as one leading to a degree. Maksudnya, kurikulum diartikan dua macam, yaitu pertama sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa di sekolah atau di perguruan tinggi untuk memperoleh ijazah tertentu. Kedua, sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan oleh sesuatu lembaga pendidikan atau jurusan.

Secara singkat menurut Nasution kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya ( Nasution, 1989: 5).

 Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di sana dijelaskan, bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 Dari para pendapat ahli di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat isi, bahan ajar, tujuan yang akan ditempuh sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

 a. Pengertian KBK

 Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2007, bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (BSNP, 2007 : 1).

1) Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan pelajaran yang dapat mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi dalam berbagai bidang kehidupan dan cara penyampaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan madrasah atau sekolah (Departemen Agama, 2005 :12).

2) Mulyasa (2004: 39), berpendapat bahwa kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.

3) Menurut Nana Syaodih (2005: 16), KBK adalah suatu konsep yang menekankan pengembangan kompetensi anak didik agar mempunyai profesionalisme dalam bidangnya, sehingga anak akan betul-betul mempunyai kompetensi sesuai yang diharapkan. 

Dari beberapa pendapat tersebut penulis dapat menyimpulkan tentang pengertian KBK, yaitu suatu konsep kurikulum yang menekankan pengembangan dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh anak didik berupa penguasaan kompetensi itu.

b. Pengertian KTSP

 Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),dalam (SNP Pasal1, Ayat 15), kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus (BSNP, 2006 : 5).

 Menurut Wina sanjaya (2008), tentang pengertian KTSP sama dengan Undang-Undang SNP pasal 1 ayat 5, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing unit pendidikan. KTSP dimaknai beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. 

1) Sebagai kurikulum yang berssifat operasional maka pengembangannya tidak akan terlepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secar nasional.

2) Sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yaknibahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran, evaluasi, menentukan beberapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai (Sanjaya,2008 : 129)

 Menurut Rusman KTSP adalah kurikulum dalam pelaksanaannya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan , yakni bentuk operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh unit-unit pendidikan tertentu.

 Mulyasa dalam bukunya “Kurikulum Berbasis Kompetensi” menerangkan tentang KTSP, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari KBK atau pelaksanaan operasional KBK di masing-masing unit pendidikan tertentu (Mulyasa,2004: 40).

 Dari berbagai pendapat itu maka penulis dapat menyimpulkan tentang KTSP yaitu suatu bentuk kurikulum yang disusun dan dibuat oleh masing-masing unit pendidikan dan disesuaikan dengan kondisi pendidikan di unit tersebut.

Karakteristik Peserta Didik

 Sebagai seorang individu pasti memiliki sifat bawaan ( heredity ) dan karakteristik yang diperoleh dari pengaruh lingkungan sekitar dia berada. Menurut ahli psikologi, kepribadian seseorang terbentuk oleh perpaduan faktor pembawaan dan lingkungan sekitarnya. Karakteristik peserta didik yang bersifat biologis biasanya cenderung lebih bersifat tetap, sedangkan karakteristik yang berkaitan dengan faktor psikologis lebih mudah berubah karena dipengaruhi oleh pengalaman dan lingkungan dia menetap.

Misalnya seorang bayi yang baru lahir merupakan hasil dari dua garis keluarga, yaitu garis keluarga ayah dan garis keluarga ibu. Sejak terjadinyapembuahan atau konsepsi kehidupan yang baru itu secara berkesinambungan, dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor lingkunganyang merasangsang pertumbuhan dan perkembangannya. Masing-masing perangsang tersebut, baik secara terpisah atau terpadu dengan rangsangan yang lain, semuanya membantu perkembangan potensi-potensi biologis demi terbentuknya tingkah laku manusia yang dibawa sejak lahir. Hal itu akhirnya membentuk suatu pola karakteristik tingkah laku yang dapat mewujudkan seseorang sebagai individu yang berkarakteristik yang berbeda dengan individu-individu lain ( karena faktor lingkungan dan rangsangan). 

Gambaran Umum Karakter Peserta Didik

Anak didik adalah subjek. Maksudnya yaitu pribadi yang memiliki ke diri sendirian, dan kebebasan dalam mewujudkan dirinya sendiri untuk mencapai kedewasaannya. Jadi, tidak dibenarkan jika anak didik sebagai“objek”, maksudnya sebagai sasaran yang dapat diperlakukan dan dibentuk dengan semena-mena oleh pendidiknya. Anak didik sedang berkembang. Setiap anak didik memiliki perkembangan, dalam setiap proses perkembangan tersebut terdapat tahapan-tahapannya. Oleh karena itu setiap anak didik yang berada dalam tahap perkembangan tertentu menuntut perlakuan tertentu pula dari orang dewasa terhadapnya.

Anak didik hidup dalam “dunia” tertentu

 Setiap anak didik hidup dalam “dunia” nya sesuai tahap perkembangannya, jenis kelaminnya, dan lain-lain. Anak didik harus diperlakukan sesuai dengan keanakannya atau sesuai dengan dunianya. Sebagai contoh adalah kehidupan anak SD berbeda dengan anak, SMP atau SMA. Oleh karena itu perlakuan pendidik terhadap anak SD, SMP dan SMA berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan masanya.

Anak didik hidup dalam lingkungan tertentu

Anak didik adalah subjek yang berasal dari keluarga dengan latar belakang lingkungan alam dan sosial budaya tertentu. Oleh karena itu, anak didik akan memiliki karakteristik tertentu yang berbeda- beda sebagai akibat pengaruh lingkungan dimana ia dibesarkan atau di didik. Dalam praktek pendidikan, pendidik perlu memeperhatikan dan memperlakukan anak didik dalam konteks lingkungan dan sosial budayanya.

Anak didik memiliki ketergantungan kepada orang dewasa

Setiap anak memiliki kekurangan dan kelebihan tertentu. Dalam perjalanan hidupnya, anak masih memerlukan perlindungan, anak masih perlu belajar berbagai pengetahuan, perlu latihan dan keterampilan, anak belum tahu mana yang benar dan salah, yang baik dan tidak baik, serta bagaimana mengantisipasi kebutuhan dimasa depannya. Dibalik kebebasannya untuk mewujudkan dirinya sendiri dalam rangka mencapai kedewasaan, anak masih memerlukan bantuan orang dewasa.

 Anak didik memiliki potensi dan dinamika

Bantuan orang dewasa berupa pendidikan agar anak didik menjadi dewasa akan mungkin dicapai oleh anak didik. Hal ini disebabkan anak didik memiliki potensi untuk menjadi manusia dewasa dan memiliki dinamika, yaitu aktif sedang berkembang dan mengembangkan diri, serta aktif dalam menghadapi lingkungannya dalam upaya mencapai kedewasaan.

Faktor Penentu Karakter Peserta Didik

Secara umum faktor penentu karakter seorang peserta didik dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu:

1. Faktor intern (dari dalam diri).

2. Faktor extern (dari luar dirinya). 

Atau dalam dunia psikologi, karakter peserta didik terdiri dari faktor faktor keturunan (pembawaannya) dan faktor lingkungan (pengalaman). Ada tiga aliran yang mendefinisikan beberapa faktor penentu karakter peserta didik. Yaitu aliran Nativisme menyatakan perkembanagn pribadi telah ditentukan sejak lahir, sedangkan aliran Empirisme menyatakan perkembangan pribadi dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Aliran yang menyatakan bahwa kedua faktor itu secara terpadu memberikan pengaruh tarhadap karakter seseorang adalah aliran Konvergensi.

Aspek Perbedaan Karakter Peserta Didik

Setiap peserta didik yang belajar suatu, pasti memiliki karakteristik (sifat) yang berbeda-beda, tidak terkecuali kembar siam pun pasti memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut ini contoh aspek-aspek perbedaan jenis karakter peserta didik tersebut :

1.Aspek emosional/kemauan.

Aspek tentang emosi peserta didik. Semisal biasanya anak tersebut mudah marah karena lingkungan keluarganya yang keluarga preman.

2.Aspek sosial psikologis.

Aspek tentang psikologis peserta didik. Semisal biasanya anak tersebut nilainya bagus saat sekolah, lama kelamaan nilainya menurun diakibatkan perpecahan orang tua dirumahnya.

3. Aspek sosial budaya.

Aspek tentang hubungan peserta didik dengan lingkungan sekitar. Semisal saat ia setingkat SLTA biasanya anak tersebut setelah pulang langsung bermain hingga sore bersama teman-temannya, namun setelah lulus SLTA ia sudah tidak pernah lagi untuk komunikasi dengan temannya karena kesibukannya bekerja pada suatu perusahaan.

4. Kemampuan intelektual terpadu secara integratif terhadap faktor lingkungan. Aspek tentang kecerdasan peserta didik yang dapat diperoleh mudah dilingkungannya. Semisal awalnya anak didik tersebut tinggal didesa dan tidak mengerti istilah-istilah pembelajaran di kota. Kemudian ia pindah sekolah di kota dan sekarang sudah mengerti istilah pembelajaran di kota.

Karakteristik tersebut diatas bersifat khusus, dengan kata lain tidak dapat disamakan dengan individu-individu lainnya. Seseorang peserta didk juga memerlukan sebuah pengakuan dari pihak lain (orang lain) tentang kemampuannya. Semisal karakter peserta didik yang memiliki intelektual tinggi mendapat piala juara I sekolahnya, kemudian ingin memiliki piagam penghargaan sebagai tanda jika ia memiliki kapasitas sebagai juara. Sehingga, dengan adanya penghargaan mengenai karakter yang dia miliki tersebut, ia akan selalu berkeinginan untuk mempertahankannya.

Minggu, 06 Juni 2021

Empat Kompetensi Guru Profesional

 Guru adalah pilar pendidikan. Keberhasilan pendidikan di suatu negara sangat dipengaruhi peran strategis para guru. Maka dari itu, seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru harus terus ditingkatkan.

Guru memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tapi juga pada negara. Guru bahkan memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pada UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen, yaitu:

Kualifikasi kademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4. Kompetensi yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru. Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional. Sehat secara jasmani dan rohani.

Berdasarkan UU, ada 4 kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru, yaitu:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.

Setidaknya ada 7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:

Karakteristik para peserta didik. Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll.

Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif.

Pengembangan kurikulum. Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.

Pembelajaran yang mendidik. Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pengembangan potensi para peserta didik. Setiap peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.

Cara berkomunikasi. Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.

Penilaian dan evaluasi belajar. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Dilakukan secara berkesinambungan. Evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus bisa dilakukan.

Kompetensi Pedagogik bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal. Ada indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, dll.

Kepribadian positif wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik.

Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.

Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah:

1. Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.

2.Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

3. Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

4. Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.

5. Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

Dengan menguasai kemampuan dan keahlian khusus seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, guru mampu membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar kompetensi yang sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.

Indikator Kompetensi Sosial Guru diantaranya:

a. Mampu bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dll.

b. Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan empatik.

c. Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.

d. Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

Sebagai tolok ukur kompetensi dari tiap-tiap guru, maka negara melalui Kemendikbud menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Kegiatan tersebut menguji Kompetensi Pedagogik dan Profesional atau Subject Matter. Hasil dari UKG akan menunjukan peta penguasaan kompetensi guru. Peta penguasaan tersebut kemudian bisa digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Guru yang berhasil lulus UKG kemudian bisa mendapat Sertifikat Pendidik. Lembaga pendidikan bisa membantu setiap guru yang ada di bawah naungannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran. Lembaga pendidikan bisa menyelenggarakan pelatihan terstruktur yang diselenggarakan secara mandiri.

Masalah dana tidak akan jadi masalah karena Pintek siap memberi solusi. Pintek dengan produk pinjaman khusus institusi pendidikan bisa menyediakan dana yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Kompetensi Guru di Indonesia terus didorong demi tercapainya Standar Pendidikan Nasional. Guru yang berkualitas bisa menciptakan SDM berkualitas juga. Hal ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada guru, setiap pihak harus bisa sama-sama mengusahakannya.

Manajemen Kelas

 MANAJEMEN KELAS

Pengertian Manajemen Kelas

Manajemen adalah sebuah istilah yang berkaitan erat dengan kepemimpinan. Istilah management hampir pada semua literatur memberikan hal yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan manajemen tersebut. Manajemen adalah suatu proses pencapaian tujuan organisasi lewat usaha orang-orang lain. Dengan demikian manajera adalah orang yang senantiasa memikirkan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan organisasi (Thoha 1995, hal. 8) termasuk di dalam organisasi sebuah madrasah. Pemahamantentang manajemen tergantung pada orang yang menafsirkannya.

Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005, hal. 708) bahwa manajemen adalah penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran.

Manajemen menurut para ahli antara lain:

1. James A. F. Stonner dalam Atmodiwirio (2005, hal. 5) manajemen adalah proses perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

2. Handayaningrat (1993, hal. 10) mendefinisikan manajemen adalah pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia atau yang berpotensial di dalam pencapaian tujuan.

3. Sondang Siagian dalam Atmodiwirio (2005, hal. 5) menyebutkan bahwa manajemen adalah kemampuan atau keterampilan seseorang untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain.

 Jadi secara umum manajemen berdasarkan pengertian di atas adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain yang merupakan bawahan untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi melalui kerjasama antara bawahan dengan pimpinan sesuai dengan ketersediaan sumber daya.

Manajemen pendidikan pada hakekatnya merupakan bagian dari ilmu manajemen yang diaplikasikan dalam dunia pendidikan. Manajemen sebagai suatu sistem mengandung komponen-komponen masukan, proses dan keluaran yang masing-masing tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan faktor manusia, bahkan keberhasilan manajemen itu sendiri sangat bergantung pada sumber daya manusia pelaksananya.

Fungsi manajemen

a. Fungsi perencanaan merupakan kegiatan menetapkan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. Perencanaan mencakup kegiatan pengambilan keputusan, termasuk pemilihan alternatif-alternatif keputusan

b. Fungsi organisasi mencakup: (1) membagi komponen-komponen kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan ke dalam kelompok-kelompok; (2) memberi tugas kepada seorang manager untuk membagi tugas ke dalam kelompok-kelompok; (3) menetapkan wewenang di antara kelompok atau unit-unit organisasi.

c. Fungsi penempatan atau staffing mencakup kegiatan mendapatkan, menempatkan dan mempertahankan anggota pada posisi yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan keahlian masing-masing anggota.

d. Fungsi pengarahan (directing) merupakan kegiatan pengarahan yang diberikan kepada bawahan sehingga mereka menjadi pegawai (staf) yang mempunyai pengetahuan memadai dan bekerja secara efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi.

e. Fungsi pengawasan (controlling) mencakup kegiatan untuk melihat apakah kegiatan-kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pelaksanaan kegiatan dievaluasi dan penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan diperbaiki supaya tujuan-tujuan dapat tercapai dengan baik.

Tujuan Manajemen Kelas

Tujuan manajemen kelas pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Selain itu, untuk menciptakan lingkungan kelas yang aman dan tenang. Dengan demikian tujuan manajemen kelas pada hakekatnya menciptakan kondisi yang baik bagi terciptanya pembelajaran yang efektif.

Tujuan manajemen kelas ada dua yaitu: 1)Tujuan umum

Tujuan umum manajemen kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar tercapai hasil belajar yang baik.

2) Tujuan khusus

Tujuan khusus manajemen kelas adalah mengembangkan kemampuan siswa bekerja, belajar serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.

Tujuan manajemen kelas menurut Mudasir (2002, hal. 18) adalah:

1. Mewujudkan situasi dan kondisi kelas, baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.

2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi pembelajaran.

3. Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan social, emosional dan intelektual siswa dalam kelas.

4. Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat-sifat individunya.

Secara umum faktor yang mempengaruhi manajemen kelas dibagi menjadi dua golongan yaitu faktor intern dan faktor ekstern siswa.

 Faktor intern adalah siswa berhubungan dengan problem emosi, pikiran, dan perilaku. Kepribadian siswa dengan ciri-ciri khasnya masing-masing menyebabkan siswa berbeda dari siswa lainnya sacara individual Perbedaan sacara individual ini dapat dilihat dari segi aspek yaitu perbedaan biologis intelektual, dan psikologis.

Faktor ekstern siswa terkait dengan problem suasana lingkungan belajar, penempatan siswa, pengelompokan siswa, tempat duduk siswa, jumlah siswa, dan sebagainya. Problem jumlah siswa di kelas akan mewarnai dinamika kelas. Semakin banyak jumlah siswa di kelas, misalnya dua puluh orang ke atas akan cenderung lebih mudahterjadi konflik. Sebaliknya semakin sedikit jumlah siswa di kelas cenderung lebih kecilterjadi konflik.

Pendekatan dan Pelaksanaan dalam Manajemen Kelas

Manajemen kelas bukanlah problem yang berdiri sendiri, tetapi terkait dengan berbagai faktor. Problema anak didik adalah faktor utama yang dilakukan guru tidak lain adalah untuk meningkatkan kegairahan siswa baik secara berkelompok maupun secara individual. Keharmonisan hubungan guru dan anak didik, tingginya kerjasama diantara siswa tersimpul dalam bentuk interaksi. Lahirnya interaksi yang optimal bergantung dari pendekatan yang guru lakukan dalam rangka pengelolaan kelas.

Berbagai pendekatan tersebut adalah seperti berikut:

Pendekatan Kekuasaan

Pengelolaan kelas diartikan sebagai suatu proses untuk mengontrol tingkah laku anak didik. Peranan guru disini adalah menciptakan dan mempertahankan situasi disiplin dalam kelas. Kedisiplinan adalah kekuatan yang menuntut kepada anak didik untuk mentaatinya. Di dalamnya ada kekuasaan dan norma yang mengikat untuk ditaati anggota kelas. Melalui kekuasaan dalam bentuk norma itu guru mendekatinya.

Pendekatan ancaman

Dari pendekatan ancaman atau intimidasi ini, pengelolaan kelas adalah juga sebagai suatu proses untuk mengontrol tingkah laku anak didik. Tetapi dalam mengontrol tingkah laku anak didik dilakukan dengan cara memberi ancaman, misalnya melarang, ejekan, sindiran, dan memaksa.

Pendekatan Kebebasan

Pengelolaan diartikan secara suatu proses untuk membantu anak didik agar merasa bebas untuk mengerjakan sesuatu kapan saja dan dimana saja. Peranan guru adalah mengusahakan semaksimal mungkin kebebasan anak didik.

Pendekatan Resep

Pendekatan resep (cook book) ini dilakukan dengan memberi satu daftar yang dapat menggambarkan apa yang harus dan apa yang tidak boleh dikerjakan oleh guru dalam mereaksi semua problem atau situasi yang terjadi di kelas. Dalam daftar itu digambarkan tahap demi tahap apa yang harus dikerjakan oleh guru. Peranan guru hanyalah mengikuti petunjuk seperti yang tertulis dalam resep.

Pendekatan Pengajaran

Pendekatan ini didasarkan atas suatu anggapan bahwa dalam suatu perencanaan dan pelaksanaan akan mencegah munculnya problem tingkah laku anak didik, dan memecahkan problem itu bila tidak bisa dicegah. Pendekatan ini menganjurkan tingkah laku guru dalam mengajar untuk mencegah dan menghentikan tingkah laku anak didik yang kurang baik.

Pendekatan Perubahan Tingkah Laku

Sesuai dengan namanya, pengelolaan kelas diartikan sebagai suatu proses untuk mengubah tingkah laku anak didik. Peranan guru adalah mengembangkan tingkah laku anak didik yang baik, dan mencegah tingkah laku yang kurang baik. Pendekatan berdasarkan perubahan tingkah laku (behavior modification approach) ini bertolak dari sudut pandangan psikologi behavioral. Program atau kegiatan yang yang mengakibatkan timbulnya tingkah laku yang kurang baik, harus diusahakan menghindarinya sebagai penguatan negatif yang pada suatu saat akan hilang dari tingkah laku siswa atau guru yang menjadi anggota kelasnya. Untuk itu, menurut pendekatan tingkah laku yang baik atau positif harus dirangsang dengan memberikan pujian atau hadiah yang menimbulkan perasaan senang atau puas. Sebaliknya tingkah laku yang kurang baik dalam melaksanakan program kelas diberi sanksi atau hukuman yang akan menimbulkan perasaan tidak puas dan pada gilirannya tingkah laku tersebut akan dihindari.

Pendekatan Sosio-Emosional

Pendekatan sosio-emosional akan tercapai secarta maksimal apabila hubungan antar pribadi yang baik berkembang di dalam kelas. Hubungan tersebut meliputi hubungan antara guru dan siswa serta hubungan antar siswa. Didalam hal ini guru merupakan kunci pengembangan hubungan tersebut. Oleh karena itu seharusnya guru mengembangkan iklim kelas yang baik melalui pemeliharaan hubungan antar pribadi di kelas. Untuk terciptanya hubungan guru dengan siswa yang positif, sikap mengerti dan sikap ngayomi atau sikap melindungi.

Pendekatan Kerja Kelompok

Dalam pendekatan ini, peran guru adalah mendorong perkembangan dan kerja sama kelompok. Pengelolaan kelas dengan proses kelompok memerlukan kemampuan guru untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan kelompok menjadi kelompok yang produktif, dan selain itu guru harus pula dapat menjaga kondisi itu agar tetap baik. Untuk menjaga kondisi kelas tersebut guru harus dapat mempertahankan semangat yang tinggi mengatasi konflik, dan mengurangi problem-problem pengelolaan.

Pendekatan Pluralistik

Pendekatan ini menekankan pada potensialitas, kreatifitas, dan inisiatif wali atau guru kelas dalam memilih berbagai pendekatan tersebut berdasarkan situasi yang dihadapinya. Penggunaan pendekatan itu dalam suatu situasi mungkin dipergunakan salah satu dan dalam situasi lain mungkin harus mengkombinasikan dan atau ketiga pendekatan tersebut. Pendekatan pluralistik, yaitu pengelolaan kelas yang berusaha menggunakan berbagai macam pendekatan yang memiliki potensi untuk dapat menciptakan dan mempertahankan suatu kondisi memungkinkan proses belajar mengajar berjalan efektif dan efisien.

Pembelajaran yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh pembaharuan kurikulum, fasilitas yang tersedia, kepribadian guru yang simpatik, pembelajaran yang penuh kesan, wawasan pengetahuan guru yang luas tentang semua bidang, melainkan juga guru harus menguasai memanejemen kelas.

Pemahaman akan prinsip-prinsip manajemen kelas ini penting dikuasai sebelum hal-hal khusus diketahui. Dengan dikuasainya prinsip-prinsip manajemen kelas, hal ini akan menjadi filter-filter penyaring yang menghilangkan kekeliruan umum dari manajemen kelas.

Manajemen kelas dapat mempengaruhi tingkat kualitas pembelajaran di kelas karena manajemen kelas benar-benar akan mengelola susasana kelas menjadi sebaik mungkin agar siswa menjadi nyaman dan senang selama mengikuti proses belajar mengajar termasuk kebersihan kelasnya, apalagi dalam agama Islam bersih merupakan bagian dari iman.

Bila kelas nyaman dan bersih, kualitas belajar siswa seperti pencapaian hasil yang optimal dan kompetensi dasar yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan memuaskan. Selain itu, manajemen kelas juga akan menciptakan dan mempertahankan suasana kelas agar kegiatan mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Disamping itu juga, dengan manajemen kelas tingkat daya serap materi yang telah diajarkan guru akan lebih membekas dalam ingatan siswa karena adanya penguatan yang diberikan guru selama proses belajar mengajar berlangsung.

Manajemen kelas dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas karena situasi dan kondisi kelas memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. Madrasah adalah tempat belajar bagi siswa, dan tugas guru adalah sebagian besar terjadi dalam kelas adalah membelajarkan siswa dengan menyediakan kondisi belajar yang optimal. Yang berhubungan dengan minat, kehendak, percakapan, kegiatan-kegiatn mereka sekaligus berhubungan dengan sarana dan prasarana pengajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran. Kondisi belajar yang optimal dicapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran serta mengendalikanya dalam situasi yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pelajaran. Akan tetapi apabila terdapat kekurang serasian antara tugas, dan sarana atau alat atau terputusnya keinginan dengan keinginan yang lain, antara kebutuhan dan pemenuhanya maka akan terjadi gangguan terhadap proses pembelajaran. Baik gangguan sifat sementara maupun sifat yang serius atau terus menerus, karena itu perlunya guru mengetahui bagaimana cara memanage kelas yang benar.

Perangkat Pembelajaran

 Perangkat Pembelajaran Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, Kun...