Senin, 07 Juni 2021

Sistem Evaluasi

 Salah satu peran guru sebagai evaluator perlu memiliki keterampilan dalam menilai anak didik secara objektif, continue, dan komprehensif. Seorang guru harus melakukan evaluasi pada anak didiknya. Dalam mengevaluasi setiap guru sebagai pengarah pendidikan perlu memperhatikan bagaimana teknik-teknik dan prosedur dalam dunia pendidikan sehingga tujuan dan fungsi evaluasi yang diharapkan dapat tercapai. Langkah-langkah dalam mengevalusi seorang anak atau sekelompok anak perlu adanya perencanaan, pengumpulan data, penilaian data, pengolahan data dan penafsiran data yang telah dikumpulkan sehingga dapat mengambil keputusan untuk dapat melaporkan kepada lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat tentang kemajuan peserta didik masing-masing. Mengedepankan prinsip-prinsip dasar pembentukan evaluasi efektif bagi para siswa, setiap pelaku pendidikan harus mampu menghadirkan mutu kurikulum yang mengarahkan. Hal ini bersandar kepada hakikat kurikulum sebagai bagian penting dalam pertumbuhan proses pembelajaran. Kesuksesan pembelajaran bergantung sepenuhnya dengan aspek-aspek positif muatan kurikulum yang ditawarakan pada satuan pendidikan yang diterapkan.

Menyikapi kondisi ini, berbagai tawaran sistem pembelajaran yang diberikan kepada pemerintah tertanggung dengan nilai jual yang bisa diambil manfaatnya oleh masyarakat. Berbagai sistem pembelajaran yang muncul senantiasa dipertaruhkan berdasar kepada rate of returnnilai tambah yang bisa diterima oleh masyarakat untuk masa depan kehidupan mereka.

Berbagai pengembangan yang ditawarkan dalam susunan pembelajaran di berbagai instansi pendidikan tak mungkin dilepaskan di dalamnya perwujudan evaluasi guna mencapai nilai-nilai terbaik harapan institusi tersebut. Berdasar kepada alasan di atas maka menjadi sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dinafikkan bahwa konstruk pembelajaran yang telah berjalan di suatu lembaga pendidikan akan senantiasa dipertaruhkan kredibilitasnya demi kemapanan peserta didik di masa yang akan datang. Menyikapi tentang hal ini, Pemerintah Republik Indonesia secara utuh mengemukakan rumusan Standar Pendidikan Nasional yang harus dikukuhkan dalam perumusan kurikulum pasca perwujudan evaluasi. Dalam menyikapi hal ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 No. 14-15, dapat dijadikan preferensi bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada bagian selanjutnya juga dirumuskan bahwa kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Rumusan kurikulum sebagai rambu utama pola pembelajaran di dalam dunia pendidikan mengisyaratkan secara utuh bahwa kenyataannya akan memandu gerak pembelajaran ke arah yang lebih positif bagi segenap pelaku pendidikan. Kenyataan ini secara niscaya tidak dibenarkan keberadaannya ketika kurikulum hanya dihadirkan sebagai pedoman pembelajaran tanpa adanya evaluasi yang mengarahkan atas keberadaannya. Evaluasi sebagai barometer utama untuk melihat efektivitas suatu pembelajaran menjadi nilai dasar lembaga pendidikan guna menghadirkan mutu kurikulum yang bermanfaat.

Sepintas lalu, menganalisa secara deskriptif konseptual pada rumusan di atas dapatlah dirumuskan bahwa evaluasi adalah proses mendeskripsikan, mengumpulkan dan menyajikan suatu, informasi yang bermanfaat untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Evaluasi pembelajaran merupakan evaluasi dalam bidang pembelajaran. Tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk menghimpun informasi yang dijadikan dasar untuk mengetahui taraf kemajuan, perkembangan, dan pencapaian belajar siswa, serta keefektifan pengajaran guru. Dalam pernyataan ini juga ditegaskan bahwa evaluasi pembelajaran mencakup kegiatan pengukuran dan penilaian. Bila ditinjau dari tujuannya, evaluasi pembelajaran dibedakan atas evaluasi diagnostik, selektif, penempatan, formatif, dan sumatif. Bila ditinjau dari sasarannya, evaluasi pembelajaran dapat dibedakan atas evaluasi konteks, input, proses, hasil dan outcome Proses evaluasi dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahap perencanaan pelaksanaan, pengolahan hasil dan pelaporan.

Deskripsi argumentatif yang telah dipaparkan pada pernyataan di atas menunjuk kepada hakikat dari evaluasi yang mengisi di dalamnya berbagai aktivitas menanyakan eksepsi atas pola-pola pembelajaran yang telah berjalan. Dalam makna yang lain pula dapat dijelaskan bahwa evaluasi juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan suatu tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan. Bersandar kepada eksistensi evaluasi, sistem pembelajaran yang dijalankan akan menjadi semakin kontributif terhadap kebutuhan-kebutuhan desain pembelajaran yang dibangun.

Pada aspek pembidangannya, fungsi utama evaluasi bertujuan kepada telaah suatu objek atau keadaan untuk mendapatkan informasi yang tepat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Evaluasi pembelajaran merupakan proses mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secara sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran. Untuk memperoleh informasi yang tepat dalam kegiatan pembelajaran evaluasi dilakukan melalui kegiatan pengukuran. Pengukuran merupakan suatu proses pemberian skor atau angka-angka terhadap suatu keadaan atau gejala berdasarkan aturan-aturan tertentu. Dengan demikian terdapat kaitanyang erat antara pengukuran (measurement) dan evaluasi (evaluation) pada kegiatan dasar dalam evaluasi. Berpijak pada berbagai analisis yang telah dikemukakan pada beberapa rumusan penjelasan di atas, tampak bahwa evaluasi pada dasarnya adalah usaha untuk melakukan pengukuran baik di tingkat perilaku ataupun intelegensi siswa untuk mengungkapkan perbedaan individual maupun kelompok. Dalam hal ini pula, Rusman menjelaskan bahwa hasil evaluasi dapat digunakan terutama untuk keperluan seleksi siswa, bimbingan pendidikan, dan perbandingan efektivitas antara dua atau lebih program/metode pendidikan. Secara deskriptif pula Rusman mengukuhkan bahwa objek evaluasi dititik beratkan pada hasil belajar terutama dalam aspek kognitif dan khususnya yang dapat diukur dengan alat evaluasi yang objektif dan dapat dibakukan. Jenis data yang dikumpulkan dalam evaluasi adalah data objektif khususnya skor hasil tes (Rusman, 2012:114).

Mengukur skala kemampuan siswa melalui evaluasi adalah langkah positif untuk melihat hasil hakiki dari penerapan unsur-unsur pendidikan yang dilakukan. Fakta ini harus disadari sepenuhnya oleh para pelaku pendidikan demi mewujudkan struktur pendidikan yang mengarahkan kepada keberhasilan siswa di masa yang akan datang. Segenap pelaku pendidikan niscaya memahami bahwa konstruk pendidikan ideal sebelum menerapkan aspek-aspek evaluasi dalam pembelajaran adalah pengetahuan mereka tentang rencana pendidikan Ituk sendiri. Haruslah dipahami pula bahwa pendahuluan dari semua perencanaan ini sendiri juga akan dipersandingkan dengan evaluasi terhadap kenyataannya. Melihat kondisi inilah Matin menjelaskan bahwa evaluasi rencana pendidikan tercakup pada dirinya beberapa tujuan khusus. Di antaranya:

 a) usaha menemukan adanya kelemahan-kelemahan dalam tahap perencanaan, seperti sasaran yang tidak realistis, biaya tidak memadai, alokasi kegiatan per tahun tidak cocok dan sebagainya yang kesemuanya ini membutuhkan revisi (perbaikan) agar ada keseimbangan kegiatan pada tahap pelaksanaan rencana.

b) Evaluasi dilakukan untuk mewujudkan diagnosa terhadap setiap mata rantai kegiatan proses perencanaan dan memberikan dasar-dasar bagi penyusunan kembali rencana yang sudah dibuat.

Oleh karena itusiklus kegiatan penyusunan rencana pendidikan harus diulangi kembali dari awal meskipun terjadi perubahan rencana yang sedang dilaksanakan, namun proses perencanaan pendidikan harus dapat berjalan terus tanpa berhenti di tengah jalan.

c) evaluasi juga dimaksudkan untuk melihat sumbangan atau pengaruh kegiatan yang sudah dilakukan. Misalnya, apakah ada pengaruh proyek penataran guru terhadap kemajuan belajar siswa di kelas, dan apakah ada pengaruh penambahan sekolah atau penambahan ruang kelas terhadap pemerataan kesempatan belajar anak di sekolah (Matin, 2013: 116-117). Usaha-usaha positif terhadap pemenuhan nilai-nilai dasar dalam pendidikan secara niscaya dilakukan oleh pemerintah yang hakikatnya juga perlu diwujudkan di tingkat Satuan Kerja (SATKER) pendidikan. Untuk itulah, mengamati kondisi ini, penulis membenarkan bahwa dalam orientasi rancangan pemenuhan beberapa hal di atas pemerintah mewadahinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Pada analisis tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pemerintah menguatkan pentingnya analisa kesadaran pelaku pendidikan terhadap lingkup pokok SNP dimaksud. Cakupan SNP yang niscaya disadari oleh para pelaku pendidikan ada beberapa.

Pertama adalah Standar Isi. Standar Isi sendiri merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Cakupan kedua yang harus diperhatikan oleh pelaku pendidikan adalah Standar Proses. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Cakupan berikutnya yang harus diwujudkan dalam pengukuhan SNP adalah Standar Kompetensi Lulusan.

Maksud dari cakupan ini adalah keniscayaan untuk menguatkan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya, pada cakupan keempat, dituntut sepenuhnya hadir pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) “Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan”. Maksud utama dari penjabaran ini adalah keniscayaan untuk menguatkan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Cakupan berikut yang harus terwujud dalam Standar Nasional Pendidikan adalah Standar Sarana dan Prasarana, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sementara bagian lain yang harus tercakup juga adalah Standar Pengelolaan, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Bagian akhir dari cakupan SNP yang harus ada adalah Standar Pembiayaan, yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan Standar Penilaian Pendidikan, yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Berangkat dari lingkup Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana dijelaskan pada pembahasan di atas, tampak berdiri dengan kuat satuan orientasi pendidikan nasional yang mengikat semua unsur termaktub pada diri pelaku pendidikan. Cakupan yang telah terdeskripsikan pada pembahasan di atas menggiring segenap stakeholders dalam pendidikan untuk senantiasa mengingat unsur- unsur termaktub demi tercapainya mutu pendidikan yang baik serta mengarahkan. Hal ini dapat dilihat pula pada tuntutan adanya pemenuhan standar isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Dalam Pasal 5 mengenai tuntutan pemenuhan Standar Isi dijelaskan bahwa Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada bagian kedua dijelaskan bahwa standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perangkat Pembelajaran

 Perangkat Pembelajaran Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, Kun...